Kepala Sekolah
Tugas Pokok (Tupoksi) Kepala Sekolah
Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap seluruh kegiatan sekolah, di sini kepala sekolah juga berperan sebagai Manager, Edukator, Leader Motivator dan juga Inovator. baik dari dalam maupun di luar, yaitu :
Penyelenggaraan program kerja sekolah, meliputi :
- Menyusun program kerja sekolah.
- Mengawasi proses belajar mengajar, pelaksanaan dan penilaian terhadap proses dan hasil belajar serta bimbingan dan konseling ( BK ).
- Sebagai pembina kesiswaan.
- Pelaksanaan bimbingan dan penilaian bagi para guru serta tenaga kependidikan lainnya.
- Penyelenggaraan administrasi sekolah yaitu meliputi administrasi ketenagaan, keuangan, kesiswaan, perlengkapan dan kurikulum.
- Pelaksanaan hubungan sekolah dengan lingkungan sekitar dan atau masayarakat.
Wakil Kepala Sekolah
Tugas Pokok Wakil Kepala Sekolah
- Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam segala kegiatan di sekolah
- Menyusun rencana, pembuatan program kegiatan dan program pelaksanaan
- Pengorganisasian
- Ketenagakerjaan
- Pengkoordinasian
- Penilaian
- Pengawasan
- Pengidentifikasi dan pengumpulan data
Bagian Kurikulum
Tugas Pokok Bagian Kurikulum
Guru yang bertugas dalam bidang Kurikulum bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar. Seperti:
- Menyusun pembagian tugas para guru.
- Mengelola semua kegiatan belajar mengajar.
- Menyusun jadwal evaluasi.
- Menyusun kriteria untuk kenaikan kelas dan kurikulum.
- Menyusun pelaksanaan UAS dan UAN.
- Menyusun instrumen untuk kegiatan belajar mengajar.
- Menyusun kegiatan ekstrakulikuler.
Bagian Kesiswaan
Tugas Pokok Bagian Kesiswaan
Guru yang bertugas dalam bidang Kesiswaan membidangi semua urusan kesiswaan, bertanggung jawab atas semua kegiatan belajar mengajar, antara lain :
- Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakulikuker.
- Perngadaan pengarahan dan pembina kegiatan OSIS.
- Penginventarisasian absensi dan pelanggaran – pelanggaran.
- Pembina sekaligus pelaksana kegiatan 5-K.
- Penilaian terhadap semua siswa yang mewakili sekolah terhadap kegiatan diluar sekolah.
- Perencanaan kegiatan setelah siswa lulus
Guru Mata Pelajaran
Tugas Pokok Guru Mata Pelajaran
- Melaksanakan segala hal kegiatan pembelajaran
- Melaksanakan kegiatan Penilaian Proses Belajar, Ulangan (Harian, Umum, dan Akhir)
- Melaksanakan penilaian dan analisis hasil ulangan harian
- Melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
- Mengisi daftar nilai siswa
- Membuat catatan tentang kemajuan dari hasil belajar
- Mengisi daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran
Bagian Wali Kelas
Tugas Pokok Wali Kelas
- Pengelolaan kelas
- Penyelenggaraan administrasi kelas meliputi : Daftar pelajaran kelas, Papan absensi siswa, Buku absensi siswa, Buku kegiatan pembelajaran/buku kelas, Tata tertib siswa
- Mengisi daftar kumpulan nilai (legger)
- Membuat catatan khusus tentang siswa
- Pencatatan mutasi siswa
- Mengisi buku laporan penilaian hasil belajar
- Pembagian buku laporan hasil belajar
Bagian Bimbingan dan Konseling
Tugas Pokok Bagian Bimbingan dan Konseling
- Menyusun program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling
- Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh para siswa tentang kesulitan dalam belajar
- Memberikan layanan dan bimbingan kepada siswa supaya lebih berprestasi dalam Kegiatan belajar
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
Bagian Pustakawan
Tugas Pokok Bagian Pustakawan
- Menyusun Tata tertib perpustakaan
- Membuat perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronik
- Pengurusan pelayanan perpustakaan
- Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku / bahan pustaka dan media elektronik
- Melakukan pelayanan bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan lainnya, serta masyarakat
- Penyimpanan buku perpustakaan / media elektronika
Bagian Laboratorium
Tugas Pokok Bagian Laboratorium
- Mengatur perencanaan pengadaan alat dan bahan di laboratorium
- Menyusun jadwal dan tata tertib dalam penggunaan laboratorium
- Mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat laboratorium
- Memelihara dan melakukan perbaikan alat-alat laboratorium
Bagian Tata Usaha
Tugas Pokok Bagian Tata Usaha
- Menyusun program kerja tata usaha sekolah
- Mengelola keuangan sekolah
- Mengurus administrasi ketenagaan dan siswa
- Pembinaan dan pengembangan karir para pegawai tata usaha sekolah
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7K
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketata usahaan secara berkala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar